Senin, 08 Agustus 2016

Alur Pelaksanaan Praktik Manajemen Keperawatan di Ruang / Unit Keperawatan

Assalamu'alaikum wr. wb.

kesan pertama yang dialami oleh mahasiswa praktikan manajemen keperawatan ketika tiba di tempat praktik atau di rumah sakit adalah "bingung" harus bagaimana? harus milai yang mana? yang mana itu apa?

mengapa bisa terjadi kebingungan pada mahasiswa ini? hal ini disebabkan oleh pemahaman yang kurang menyeluruh terhadap konsep manajemen dan hanya melihat panduan yang ada di buku. padahal buku manajemen yang selama ini dibaca berisi penjelasan saja, bukan tentang panduan praktik, apalagi praktik di rumah sakit dalam tahap manajemen keperawatan.

bermaksud membantu dan sedikit mengarahkan mahasiswa yang sedang mengalami kebingungan tersebut maka saya berusaha membuat alur pelaksanaan manajemen keperawatan yang mungkin dapat digunakan oleh mahasiswa sebagai pedoman tentang apa yang harus dilakukan. selamat menikmati.
terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat.
wassalamu'alaikum wr. wb.

Selasa, 03 Desember 2013

MENTORSHIP DALAM KEPERAWATAN



A.      Definisi Mentorship
Mentoring adalah pasangan intens dari orang yang lebih terampil atau berpengalaman dengan orang ketrampilan atau pengalaman sedikit, dengan tujuan yang disepakati oleh orang yang mempunyai pengalaman lebih sedikit untuk menambah dan mengembangkan kompetensi yang spesifik (Dermawan, 2012).
Mentoring merupakan hubungan pembelajaran dan konseling antara orang yang berpengalaman yang membagi keahlian professional dengan orang yang lebih sedikit pengalaman untuk mengembangkan ketrampilan dan kemampuan dari bagian yang kurang pengalaman (Dermawan, 2012)
Mentoring adalah sebuah proses dari rangkaian pembentukan karakter manusia, dari mentoring akan dihasilkan berbagai hal dan yang terpenting adalah ketangguhan karakter. Mentoring adalah perilaku-perilaku atau proses yang dipolakan dimana seseorang bertindak sebagai penasehat kepada orang lain.
Mentorship adalah suatu bentuk sosialisasi untuk peran profesional yang merangsang pencapaian kompetensi sains natural (Lowenstein & Bradshaw, 2001). Mentorship merupakan suatu hubungan antara 2 orang yang memberikan kesempatan untuk berdiskusi yang menghasilkan refleksi, melakukan kegiatan/tugas dan pembelajaran untuk keduanya yang didasarkan kepada dukungan, kritik membangun, keterbukaan, kepercayaan, penghargaan dan keinginan untuk belajar dan berbagi (Rolfe-Flett, 2001; Spencer, 1999 dikutip dalam Werdati, 2007). Kegiatan belajar yang diharapkan terjadi yaitu mengalami sendiri dan menemukan sendiri fenomena praktek keperawatan dimana hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan diri, harga diri dan kesadaran diri yang merupakan fundamental dalam penyelesaian masalah (Nurachmach, 2007).
Adapun  5 karakteristik mentorship yaitu sifat hubungan yang menguatkan dan memberdayakan, menawarkan serangkaian fungsi menolong/membantu untuk memfasilitasi pembinaan dan memberikan dukungan, perannya meliputi keterkaitan antara aspek personal, fungsional dan hubungan, dan tujuan individu (menti) dan fungsi penolong ditetapkan oleh individu yang terlibat, serta bisa saling memilih (siapa mentor dan menti) dan diidentifikasi fase hubungannya. Hal ini akan memberikan kenyamanan bagi mentor maupun menti dalam membangun hubungan dan bagi pengembangan diri.
Fase hubungan dalam mentoring terdiri dari 4 fase yaitu fase inisiasi, fase perencanaan, fase pelaksanaan dan fase terminasi. Fase inisiasi berfokus pada mengidentifikasi kesamaan karakteristik antara individu mentor dan menti, kemampuan atau pengakuan nilai-nilai yang dianut. Hal yang penting disadari pada fase perencanaan adalah bahwa terhadap keterbatasan-keterbatasan dari peran mentor dan kemampuan menti. Negosiasi atas pengharapan dilakukan dan klarifikasi dikemukakan untuk meningkatkan kepuasan pada akhir hubungan mentorship. Pada fase kerja, fokus utamanya adalah pertumbuhan dan perkembangan dari hubungan dan pencapaian tujuan dalam mentoring. Kesinambungan hubungan mentoring dipertahankan melalui interaksi mentor dan menti dan meningkatnya rasa percaya dan kedekatan yang dibangun.
Sejalan dengan perkembangan fase ini, rasa percaya dan berbagi menjadi terbentuk dan menti menjadi lebih siap untuk memilah bentuk bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya. Menti secara bertahap menjadi lebih mandiri dan hanya kadang-kadang mengharapkan bantuan. Pada perjalanan selanjutnya, menti dengan segala pemahaman barunya menjadi seorang yang ingin mencoba dan mengambil resiko yang terus dipantau serta didukung. Pada akhir fase ini, kepercayaan diri menti terus meningkat.
Pada fase terminasi, menti bekerja dan bertindak atas inisiatif sendiri dan pada posisi ini menti telah bekerja secara mandiri. Jika proses dirasakan bermanfaat oleh kedua pihak, maka keduanya dapat mempertahankan hubungan pertemanan. Masalah potensial dalam hubungan mentorship dapat berupa mentor yang over protektif atau terlalu mengontrol sehingga membekukan kreatifitas dan inovasi menti. Eksploitasi dapat terjadi jika mentor memiliki tujuan untuk pelayanan pribadi mentor.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Huriani (2012) bahwa Penerapan metode mentorship dalam pelaksanaan Praktek Profesi Keperawatan Medikal Bedah mampu meningkatkan pencapaian kompetensi klinik, kepercayaan diri, harga diri dan kesadaran diri peserta didik.

B.       Tipe Mentoring
Terdapat dua tipe kegiatan mentoring, yaitu :
1.         Mentoring yang bersifat alami, contohnya seperti persahabatan, pengajaran, pelatihan dan konseling.
2.         Mentoring yang direncanakan, yaitu melalui program-program terstruktur dimana mentor dan mentee memilah dan memadukan kegiatan mentoring melalui proses-proses yang bersifat formal.

C.      Tahap-tahap Mentoring
Menurut John Maxwell, pemimpin yang berhasil adalah pemimpin yang banyak melahirkan pemimpin-pemimpin baru di dalam kepemimpinannya. Bagaimana menjadi seorang pemimpin yang efektif, solusinya adalah melalui proses mentoring.
Ada empat tahapan mentoring yang harus diketahui dan terapkan :
1.         I do you watch
Tahapan pertama dalam 4 tahapan mentoring adalah I do you watch. Dalam tahapan ini, kita sebagai seorang mentor memberikan contoh untuk orang yang dimentor. Tahapan ini memungkinkan orang yang kita mentor mempelajari dengan melihat langsung bagaimana anda melakukan sesuatu mulai dari tahap persiapan sampai tahap akhirnya yaitu dimana anda melakukan sesuatu dan melakukan evaluasi.
2.         I do you help
Setelah melewati tahapan yang pertama, tahapan selanjutnya adalah mengajak orang yang anda mentor untuk mulai membantu anda. Disini orang tersebut akan mulai belajar dan merasakan prosesnya lebih mendalam. Proses ini adalah tahapan yang penting, dimana setelah tahap ini, orang yang kita mentor akan mulai mencoba untuk praktek secara langsung.
3.         You yo I help
Tahapan yang ketiga dalam 4 tahapan mentoring adalah dengan mengijinkan orang yang kita mentor untuk mulai tampil dan melakukan tindakan. Disini peranan kita sebagai seorang mentor adalah membantu untuk terus mengarahkan supaya orang yang kita mentor ini tetap berada di jalur yang benar.
4.         You do I watch
Tahapan terakhir ini adalah tahapan dimana Anda sudah merasa yakin dengan kompetensi dan kapabilitas terhadap orang yang anda mentor. Sehingga di tahapan ini, anda sudah bisa melepas dan mengamati saja serta mementor calon pemimpin anda lainnya. Prinsipnya adalah bukan bisa atau tidak bisa, tetapi mau atau tidak mau Life to the Ful.

D.      Hal – hal yang dapat ditawarkan oleh mentor bagi mentee
1.         Ketrampilan dan pengetahuan yang baru
2.         Pengalaman dalam organisasi
3.         Iklim yang mendukung untuk mengevaluasi sukses dan kegagalan
4.         Kesempatan berhubungan dalam jaringan kerja
5.         Menerima dorongan dan dukungan
6.         Mendapatkan pengakuan bagi keberhasilan
7.         Mengembangkan cara pandang yang baru dan berbeda
8.         Mendapatkan asistensi dengan gagasan-gagasan
9.         Menerima nasehat dan petunjuk dari sumber yang obyektif
10.     Menerima reasuransi atau dukungan pendapat.

E.       Tujuan mentoring
Mentoring dalam keperawatan mempunyai tujuan agar perawat mampu bekerja dengan cara kolaboratif dan kooperatif dengan profesi kesehatan lainnya dan mengenali serta menghargai konstribusi dlm tim kesehatan, berakar pada penerapan pembelajaran orang dewasa dan teori perkembangan, memungkinkan pendatang baru dlm keperawatan untuk melewati masa peralihan lebih lancar dari pemula menjadi praktisi penuh (Rosyidi, 2008).

F.       Manfaat Mentorship
Organisasi yang terus bertumbuh adalah organisasi yang secara terus menerus perlu menemukan kembali dirinya (mampu menyesuaikan dirinya dengan perubahan-perubahan yang berkembang) dan mau mendengarkan pelanggan dan pemangku yang berkepentingan lainnya. Menciptakan perubahan-perubahan yang perlu dapat melibatkan suatu cakupan luas dari program-program dan prakarsa-prakarsa seperti perubahan kultur / budaya, proses rancang bangun, benchmarking, manajemen mutu total, kelurusan nilai-nilai dan sebagainya. Apa yang ada dari semuanya ini adalah bahwa agar berhasil mereka harus disertai oleh perubahan perilaku pimpinan organisasi khususnya para pimpinan senior. Pimpinan Senior disini adalah yang harus menjadi mentor sedangkan staf dibawahnya yang menjadi mentee dan hal ini merupakan salah satu bentuk intervensi yang sengaja dirancang untuk mendukung perubahan pola perilaku. Kebanyakan pasti setuju bahwa mentee itu akan banyak menerima manfaat-manfaat yang besar dari seorang mentor.
1.         Manfaat Bagi Mentor (Pembimbing Klinik)
a.         Mentor akan belajar dan melakukan refleksi-perspektif yang luas, mengembangkan pandangan baru tentan masalah dan mengetahui lebih baik dari kebutuhan / peralatan lain.
b.        Kesempatan untuk melangkah diluar rutinitas normal, menjadi lebih objektiv dan untuk belajar terhadap pertanyaan asumsi sendiri dan mental model
c.         Puas dalam memberikan kontribusi positif untuk pengembangan individu dan organisasi
2.         Manfaat Mentee (Peserta Didik)
a.         Perpindahan fundamental dalam ketrampilan individu dan kemawasdirian
b.        Pengembangan pendekatan seumur hidup untuk belajar mandiri
Meningkatkan penerimaan untuk kompetensi manajerial
c.         Mengembangkan jaringan melintasi spektrum yang luas dari penyedia layanan dalam kondisi normal.
d.        Meningkatkan kapasitas untuk membuat “kemampuan belajar mengaplikasikan” dengan konteks organisasi .
e.         Meningkatkan kemampuan sebagai sumber ide dan praktek dari pandangan organisasi dan di intergrasikan kedalam dirinya.
f.         Meningkatkan mawas diri, otonomi dan percaya diri.

G.      Kerugian Mentorship
1.         Kesulitan / Problem untuk mentoring
2.         Memerlukan waktu
3.         Kesempatan dan biaya untuk karyawan
4.         Saat stress atau krisis konseling dibutuhkan
5.         Saat hubungan menjadi disfungsional


Rabu, 02 Oktober 2013

Aspek Hukum Standar Asuhan Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Keperawatan sebagai salah satu bentuk pelayanan profesional merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Selain itu pelayanan keperawatan merupakan salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra rumah sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan keperawatan perlu dipertahankan dan ditingkatkan seoptimal mungkin (Hidayat, 2012).
Pada prinsipnya kinerja perawat diukur dari terlaksananya asuhan keperawatan. Sedangkan pendekatan asuhan keperawatan dilakukan dengan proses keperawatan, berupa aktivitas perawat yang dilakukan secara sistematis melalui lima tahapan, yang meliputi pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, tindakan atau implementasi, evaluasi keperawatan. Praktek dan penerapan proses keperawatan harus dilakukan secara tepat dan benar yang didukung dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang mengacu pada pedoman standar asuhan keperawatan.
Pengertian standar menurut Gillies (1994), adalah pernyataan deskriptif tentang tingkat penampilan yang dipakai untuk menilai kualitas struktur, proses, dan hasil. Sedangkan pengertian Standar Asuhan Keperawatan merupakan penyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Standar ini memberikan petunjuk kinerja mana yang tidak sesuai atau tidak dapat diterima.
Manfaat penerapan proses keperawatan dalam asuhan keperawatan tersebut antara lain dapat  meningkatkan keterampilan teknis dan prosedur keperawatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Juga untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan otonomi dari perawat, disamping meningkatkan tanggung jawab dari perawat atas tindakan serta mutu asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien.
Penerapan asuhan keperawatan juga bermanfaat untuk meningkatkan peran perawat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan atas hal yang berkaitan dengan perawatan pasien. Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien.
Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak dan wajar dan melaksanakan intervensi intervensi yang aman dan akuntebel. Dua kategori standar keperawatan yang diterima secara luas adalah standar of care atau pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh pasien dan standar of practice atau harapan terhadap kinerja perawat dalam memberikan standar asuhan. Aktifitas pemantauan dan evaluasi memastikan bahwa level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai dengan baik.
Tindakan keperawatan memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit. Dalammemberikan asuhan keperawatan perawat harus melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan.Kesalahan dalam penerapan standar asuhan keperawatan dapat dikatakan sebagai tindakan malpraktik. Sekitar 75% tindakan kepada pasien ditangani oleh perawat. Namun perawat tidak pernah diberikan penghargaan. Bahkan ketika terjadi kasus malpraktik perawat selalu disalahkan (Suara pembaruan, 2012).

B.       Permasalahan
Berdasarkan pemikiran di atas, penulismenentukan beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.         Apa dasar hukum praktik keperawatan?
2.         Siapa yang menyusun standar asuhan keperawatan?
3.         Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam menerapkan standar asuhan keperawatan?



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Standar Asuhan Keperawatan
Standar adalah suatu pernyataan diskriptif yang menguraikan penampilan kerja yang dapat diukur melalui kualitas struktur, proses dan hasil (Gillies, 1989). Standar merupakan pernyataan yang mencakup kegiatan-kegiatan asuhan yang mengarah kepada praktek keperawatan profesional (ANA,1992)
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif , ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup kehidupan manusia (lokakarya Nasional 1983)
Standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelyanan keperawatan yang diberikan untuk klien (Gillies, 1989). Fokus utama standar praktek keperawatan adalah klien. Digunakan untuk mengetahui proses dan hasil pelayanan keperawatan yang diberikan dalam upaya mencapai pelayanan keperawatan. Melalui standar praktek dapat diketahui apakah intervensi atan tindakan keperawatan itu yang telah diberi sesuai dengan yang direncanakan dan apakah klien dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (PPNI, 2010).
Menurut Gilies (1989), standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk pasien (individu,kelompok,masyarakat) (Supriyadi, 2001)
Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (PPNI, 2010).
Tujuan adanya standar pelayanan keperawatan adalah Mengarahkan dan membimbing perawat dalam memberikan layanan, asuhan keperawatan yang benar dan bermutu tinggi, mengandung unsur efisien dan efektif sehingga bisa menurunkan biaya yang tidak perlu dan angka lenght of stay (LOS) sesuai harapan Gilies (1989), melindungi perawat dari kejadian (neglected) yang tidak disengaja. Untuk itu, standar pelayanan keperawatan yang ditetapkan oleh institusi harus ditulis dan diketahui oleh semua perawat
Menurut Hidayat (2012) Standar-standar yang ditetapkan dalam standar asuhan keperaawatan,terdiri dari:
1.         Standar I           : pengkajian keperawatan
2.         Satndar II          : diagnosa keperawatan
3.         Standar III        : perencanaan keperawatan
4.         Standar IV        : intervensi keperawatan
5.         Standar V          : evaluasi keperawatan
6.         Standar VI        : catatan asuhan keperawatan
Dalam standar asuhan keperawatan aspek keamanan pasien mendapatkan perhatian dengan ketentuan tentang pencegahan terjadinya kecelakaan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan, seperti: menjaga keselamatan pasien yang gelisah di tempat tidur, mencegah infeksi nosokomial, mencegah kecelakaan pada penggunaan alat elektronika, mencegah kecelakaan pada penggunaan alat yang mudah meledak, serta mencegah kekeliruan pemberian obat (Hidayat, 2012).
Tim penyusun standar asuhan keperawatan terdiri dari (Hidayat, 2012):
1.         Unsur Depkes RI Pusat, yaitu Ditjen pelayanan medik, Ditjen pembinaan kesehatan masyarakat, Pusdiklat dan Pusdiknakes
2.         Unsur sarana pelayanan kesehatan, yaitu RS Pemerintah, RS swasta dan RS ABRI
3.         Institusi pendidikan keperawatan, yaitu Akper/D3 Keperawatan dan PSIK
4.         Consortium Health Sciences (CHS)
5.         Organisasi profesi keperawatan
Mekanisme penyusunan standar asuhan keperawatan melalui rapat intensif anggota tim penyusun dan selanjutnya dibahas dalam lokakarya Nasional yang para pesertanya terdiri dari para kepala bidang keperawatan Rumah Sakit Umum dan khusus, termasuk RS jiwa, institusi pendidikan, CHS, unsur Depkes serta PPNI dan IBI. Lokakarya tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan, kesepakatan dan kesamaan persepsi/pemahaman tentang standar asuhan keperawatan meliputi isi standar termasuk cara menilai penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit (Hidayat, 2012).
Dalam penyusunan standar asuhan keperawatan tersebut digunakan rujukan dari buku-buku standar praktek keperawatan di Negara lain disesuaikan dengan kondisi keperawatan di Indonesia. Selain itu juga memperhatikan standar pelayanan rumah sakit dan buku standar praktik keperawatan bagi perawat kesehatan. Pertimbangan lain adalah soal aplikabilitas faktor kemudahan menerapkanya oleh berbagai kategori tenaga keperawatan yang ada sekarang, dengan mengacu kepada teori-teori keperawatan yang relevan (Hidayat, 2012).
Dalam standar-standar tersebut mencantumkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian asuhan keperawatan. Apabila kriteria-kriteria tersebut dapat dipenuhi maka dianggap mutu asuhan keperawatan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional (Hidayat, 2012).

B.       Aspek  Yuridis Standar Asuhan Keperawatan
UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 23 menjelaskan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dan dalam pasal 24 dijelaskan bahwa tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi standar pelayanan. Dalam hal ini perawat dengan asuhan keperawatannya yang merupakan upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau masyarakat. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 51 UU No 36 tahun 2009.
Perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ada, karena di dalam UU No 44 tentang rumah sakit pasal 13 dijelaskan Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Selain melaksanakan tindakan keperawatan, menurut UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran perawat diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan kedokteran seperti menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Standar asuhan keperawatan merupakan standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh perawat kepada pasien. Menurut PP No 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal pasal 3 bahwa SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat pasal 8 ayat 2 dan 3menjelaskan praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat melalui kegiatan pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan tindakan perawatan komplementer. Pasal berikutnya menjelaskan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi keperawatan. Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Perawat dalam melaksanakan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.  Akan tetapi disebutkan dalam pasal 10 dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang atau pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Begitu juga bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintah diperbolehkan melaksanakan tindakan diluar kewenangannya. Meskipun dalam melakukan tindakan diluar kewenangan tersebut harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 2052 tahun 2011 tentang izin praktek kedokteran pasal 23 dijelaskan bahwa dokter dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran kepada perawat secara tertulis dan hanya dilakukan dalam keadaan dimana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter di fasilitas pelayanan tersebut.
Pelimpahan tindakan kedokteran kepada perawat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan No 2052 tahun 2011 tentang izin praktek kedokteran dilakukan dengan ketentuan: tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan danketerampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan, pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawahpengawasan pemberi pelimpahan, pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yangdilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan, tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusanklinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan, dantindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus.
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak, antara lain (pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat): memperoleh perlingdungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya, melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, menerima imbalan jasa profesi dan memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat menjelaskan dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk: menghormati hak pasien, melakukan rujukan, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan dan mematuhi standar.
Upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan, tidak cukup hanya dengan tersedianya standar asuhan keperawatan tetapi perlu didukung oleh sistem pemantauan dan penilaianpenerapan standar tersebut, yang dilaksanakan secara sistematis, objektif dan berkelanjutan (Hidayat, 2012). Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapatmemberikan tindakan administratif kepada perawat yangmelakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraanpraktik dalam Peraturan ini.Tindakan administratif tersebut antara lain: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIPP. Depkes telah melengkapi standar asuhan keperawatan dengan “instrumen penilaian penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit” (Hidayat, 2012).
Standar asuhan keperawatan merupakan standar profesi perawat yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam melaksanakan asuhan keperawatan kepada klien. Jika terdapat kesalahan dalam menerapkan standar profesi maka perawat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Menurut  Keppres No 56 tahun 1995 tentang majelis disiplin tenaga kesehatan pasal 5 bahwa yang bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK).
Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur:  Sarjana Hukum, Ahli kesehatan yang mewakili organisasi profesi di bidang kesehatan, Ahli agama,  Ahli psikologi, Ahli sosiologi.

by Arief Yanto