Rabu, 02 Oktober 2013

Aspek Hukum Standar Asuhan Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Keperawatan sebagai salah satu bentuk pelayanan profesional merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Selain itu pelayanan keperawatan merupakan salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra rumah sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan keperawatan perlu dipertahankan dan ditingkatkan seoptimal mungkin (Hidayat, 2012).
Pada prinsipnya kinerja perawat diukur dari terlaksananya asuhan keperawatan. Sedangkan pendekatan asuhan keperawatan dilakukan dengan proses keperawatan, berupa aktivitas perawat yang dilakukan secara sistematis melalui lima tahapan, yang meliputi pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, tindakan atau implementasi, evaluasi keperawatan. Praktek dan penerapan proses keperawatan harus dilakukan secara tepat dan benar yang didukung dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang mengacu pada pedoman standar asuhan keperawatan.
Pengertian standar menurut Gillies (1994), adalah pernyataan deskriptif tentang tingkat penampilan yang dipakai untuk menilai kualitas struktur, proses, dan hasil. Sedangkan pengertian Standar Asuhan Keperawatan merupakan penyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Standar ini memberikan petunjuk kinerja mana yang tidak sesuai atau tidak dapat diterima.
Manfaat penerapan proses keperawatan dalam asuhan keperawatan tersebut antara lain dapat  meningkatkan keterampilan teknis dan prosedur keperawatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Juga untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan otonomi dari perawat, disamping meningkatkan tanggung jawab dari perawat atas tindakan serta mutu asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien.
Penerapan asuhan keperawatan juga bermanfaat untuk meningkatkan peran perawat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan atas hal yang berkaitan dengan perawatan pasien. Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien.
Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak dan wajar dan melaksanakan intervensi intervensi yang aman dan akuntebel. Dua kategori standar keperawatan yang diterima secara luas adalah standar of care atau pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh pasien dan standar of practice atau harapan terhadap kinerja perawat dalam memberikan standar asuhan. Aktifitas pemantauan dan evaluasi memastikan bahwa level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai dengan baik.
Tindakan keperawatan memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit. Dalammemberikan asuhan keperawatan perawat harus melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan.Kesalahan dalam penerapan standar asuhan keperawatan dapat dikatakan sebagai tindakan malpraktik. Sekitar 75% tindakan kepada pasien ditangani oleh perawat. Namun perawat tidak pernah diberikan penghargaan. Bahkan ketika terjadi kasus malpraktik perawat selalu disalahkan (Suara pembaruan, 2012).

B.       Permasalahan
Berdasarkan pemikiran di atas, penulismenentukan beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.         Apa dasar hukum praktik keperawatan?
2.         Siapa yang menyusun standar asuhan keperawatan?
3.         Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam menerapkan standar asuhan keperawatan?



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Standar Asuhan Keperawatan
Standar adalah suatu pernyataan diskriptif yang menguraikan penampilan kerja yang dapat diukur melalui kualitas struktur, proses dan hasil (Gillies, 1989). Standar merupakan pernyataan yang mencakup kegiatan-kegiatan asuhan yang mengarah kepada praktek keperawatan profesional (ANA,1992)
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif , ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup kehidupan manusia (lokakarya Nasional 1983)
Standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelyanan keperawatan yang diberikan untuk klien (Gillies, 1989). Fokus utama standar praktek keperawatan adalah klien. Digunakan untuk mengetahui proses dan hasil pelayanan keperawatan yang diberikan dalam upaya mencapai pelayanan keperawatan. Melalui standar praktek dapat diketahui apakah intervensi atan tindakan keperawatan itu yang telah diberi sesuai dengan yang direncanakan dan apakah klien dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (PPNI, 2010).
Menurut Gilies (1989), standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk pasien (individu,kelompok,masyarakat) (Supriyadi, 2001)
Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (PPNI, 2010).
Tujuan adanya standar pelayanan keperawatan adalah Mengarahkan dan membimbing perawat dalam memberikan layanan, asuhan keperawatan yang benar dan bermutu tinggi, mengandung unsur efisien dan efektif sehingga bisa menurunkan biaya yang tidak perlu dan angka lenght of stay (LOS) sesuai harapan Gilies (1989), melindungi perawat dari kejadian (neglected) yang tidak disengaja. Untuk itu, standar pelayanan keperawatan yang ditetapkan oleh institusi harus ditulis dan diketahui oleh semua perawat
Menurut Hidayat (2012) Standar-standar yang ditetapkan dalam standar asuhan keperaawatan,terdiri dari:
1.         Standar I           : pengkajian keperawatan
2.         Satndar II          : diagnosa keperawatan
3.         Standar III        : perencanaan keperawatan
4.         Standar IV        : intervensi keperawatan
5.         Standar V          : evaluasi keperawatan
6.         Standar VI        : catatan asuhan keperawatan
Dalam standar asuhan keperawatan aspek keamanan pasien mendapatkan perhatian dengan ketentuan tentang pencegahan terjadinya kecelakaan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan, seperti: menjaga keselamatan pasien yang gelisah di tempat tidur, mencegah infeksi nosokomial, mencegah kecelakaan pada penggunaan alat elektronika, mencegah kecelakaan pada penggunaan alat yang mudah meledak, serta mencegah kekeliruan pemberian obat (Hidayat, 2012).
Tim penyusun standar asuhan keperawatan terdiri dari (Hidayat, 2012):
1.         Unsur Depkes RI Pusat, yaitu Ditjen pelayanan medik, Ditjen pembinaan kesehatan masyarakat, Pusdiklat dan Pusdiknakes
2.         Unsur sarana pelayanan kesehatan, yaitu RS Pemerintah, RS swasta dan RS ABRI
3.         Institusi pendidikan keperawatan, yaitu Akper/D3 Keperawatan dan PSIK
4.         Consortium Health Sciences (CHS)
5.         Organisasi profesi keperawatan
Mekanisme penyusunan standar asuhan keperawatan melalui rapat intensif anggota tim penyusun dan selanjutnya dibahas dalam lokakarya Nasional yang para pesertanya terdiri dari para kepala bidang keperawatan Rumah Sakit Umum dan khusus, termasuk RS jiwa, institusi pendidikan, CHS, unsur Depkes serta PPNI dan IBI. Lokakarya tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan, kesepakatan dan kesamaan persepsi/pemahaman tentang standar asuhan keperawatan meliputi isi standar termasuk cara menilai penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit (Hidayat, 2012).
Dalam penyusunan standar asuhan keperawatan tersebut digunakan rujukan dari buku-buku standar praktek keperawatan di Negara lain disesuaikan dengan kondisi keperawatan di Indonesia. Selain itu juga memperhatikan standar pelayanan rumah sakit dan buku standar praktik keperawatan bagi perawat kesehatan. Pertimbangan lain adalah soal aplikabilitas faktor kemudahan menerapkanya oleh berbagai kategori tenaga keperawatan yang ada sekarang, dengan mengacu kepada teori-teori keperawatan yang relevan (Hidayat, 2012).
Dalam standar-standar tersebut mencantumkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian asuhan keperawatan. Apabila kriteria-kriteria tersebut dapat dipenuhi maka dianggap mutu asuhan keperawatan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional (Hidayat, 2012).

B.       Aspek  Yuridis Standar Asuhan Keperawatan
UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 23 menjelaskan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dan dalam pasal 24 dijelaskan bahwa tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi standar pelayanan. Dalam hal ini perawat dengan asuhan keperawatannya yang merupakan upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau masyarakat. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 51 UU No 36 tahun 2009.
Perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ada, karena di dalam UU No 44 tentang rumah sakit pasal 13 dijelaskan Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Selain melaksanakan tindakan keperawatan, menurut UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran perawat diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan kedokteran seperti menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Standar asuhan keperawatan merupakan standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh perawat kepada pasien. Menurut PP No 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal pasal 3 bahwa SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat pasal 8 ayat 2 dan 3menjelaskan praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat melalui kegiatan pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan tindakan perawatan komplementer. Pasal berikutnya menjelaskan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi keperawatan. Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Perawat dalam melaksanakan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.  Akan tetapi disebutkan dalam pasal 10 dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang atau pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Begitu juga bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintah diperbolehkan melaksanakan tindakan diluar kewenangannya. Meskipun dalam melakukan tindakan diluar kewenangan tersebut harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 2052 tahun 2011 tentang izin praktek kedokteran pasal 23 dijelaskan bahwa dokter dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran kepada perawat secara tertulis dan hanya dilakukan dalam keadaan dimana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter di fasilitas pelayanan tersebut.
Pelimpahan tindakan kedokteran kepada perawat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan No 2052 tahun 2011 tentang izin praktek kedokteran dilakukan dengan ketentuan: tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan danketerampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan, pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawahpengawasan pemberi pelimpahan, pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yangdilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan, tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusanklinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan, dantindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus.
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak, antara lain (pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat): memperoleh perlingdungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya, melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, menerima imbalan jasa profesi dan memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat menjelaskan dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk: menghormati hak pasien, melakukan rujukan, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan dan mematuhi standar.
Upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan, tidak cukup hanya dengan tersedianya standar asuhan keperawatan tetapi perlu didukung oleh sistem pemantauan dan penilaianpenerapan standar tersebut, yang dilaksanakan secara sistematis, objektif dan berkelanjutan (Hidayat, 2012). Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapatmemberikan tindakan administratif kepada perawat yangmelakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraanpraktik dalam Peraturan ini.Tindakan administratif tersebut antara lain: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIPP. Depkes telah melengkapi standar asuhan keperawatan dengan “instrumen penilaian penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit” (Hidayat, 2012).
Standar asuhan keperawatan merupakan standar profesi perawat yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam melaksanakan asuhan keperawatan kepada klien. Jika terdapat kesalahan dalam menerapkan standar profesi maka perawat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Menurut  Keppres No 56 tahun 1995 tentang majelis disiplin tenaga kesehatan pasal 5 bahwa yang bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK).
Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur:  Sarjana Hukum, Ahli kesehatan yang mewakili organisasi profesi di bidang kesehatan, Ahli agama,  Ahli psikologi, Ahli sosiologi.

by Arief Yanto