BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keperawatan sebagai salah satu bentuk pelayanan
profesional merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya
pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Selain itu pelayanan keperawatan
merupakan salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra rumah sakit,
oleh karenanya kualitas pelayanan keperawatan perlu dipertahankan dan
ditingkatkan seoptimal mungkin (Hidayat, 2012).
Pada prinsipnya kinerja perawat diukur dari
terlaksananya asuhan keperawatan. Sedangkan pendekatan asuhan keperawatan
dilakukan dengan proses keperawatan, berupa aktivitas perawat yang dilakukan
secara sistematis melalui lima tahapan, yang meliputi pengkajian, diagnosa
keperawatan, perencanaan, tindakan atau implementasi, evaluasi keperawatan.
Praktek dan penerapan proses keperawatan harus dilakukan secara tepat dan benar
yang didukung dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang mengacu pada
pedoman standar asuhan keperawatan.
Pengertian standar menurut Gillies (1994), adalah
pernyataan deskriptif tentang tingkat penampilan yang dipakai untuk menilai
kualitas struktur, proses, dan hasil. Sedangkan pengertian Standar Asuhan
Keperawatan merupakan penyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai
pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Standar ini memberikan petunjuk
kinerja mana yang tidak sesuai atau tidak dapat diterima.
Manfaat penerapan proses keperawatan dalam asuhan
keperawatan tersebut antara lain dapat meningkatkan keterampilan teknis
dan prosedur keperawatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Juga
untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan otonomi dari perawat,
disamping meningkatkan tanggung jawab dari perawat atas tindakan serta mutu
asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien.
Penerapan asuhan keperawatan juga bermanfaat untuk
meningkatkan peran perawat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan
atas hal yang berkaitan dengan perawatan pasien. Tujuan utama standar memberikan
kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir,
dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan
pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Kriteria kualitas asuhan keperawatan
mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan
harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien.
Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang
layak dan wajar dan melaksanakan intervensi intervensi yang aman dan akuntebel.
Dua kategori standar keperawatan yang diterima secara luas adalah standar of
care atau pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh
pasien dan standar of practice atau harapan terhadap kinerja perawat dalam
memberikan standar asuhan. Aktifitas pemantauan dan evaluasi memastikan bahwa
level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai dengan baik.
Tindakan keperawatan memegang peranan penting dalam
pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit. Dalammemberikan asuhan keperawatan
perawat harus melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan standar asuhan
keperawatan.Kesalahan dalam penerapan standar asuhan keperawatan dapat
dikatakan sebagai tindakan malpraktik. Sekitar 75% tindakan kepada pasien
ditangani oleh perawat. Namun perawat tidak pernah diberikan penghargaan.
Bahkan ketika terjadi kasus malpraktik perawat selalu disalahkan (Suara pembaruan, 2012).
B.
Permasalahan
Berdasarkan
pemikiran di atas, penulismenentukan beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.
Apa dasar hukum
praktik keperawatan?
2.
Siapa yang
menyusun standar asuhan keperawatan?
3.
Bagaimana jika
terjadi kesalahan dalam menerapkan standar asuhan keperawatan?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Standar Asuhan Keperawatan
Standar adalah suatu pernyataan diskriptif yang
menguraikan penampilan kerja yang dapat diukur melalui kualitas struktur,
proses dan hasil (Gillies, 1989). Standar merupakan pernyataan yang mencakup
kegiatan-kegiatan asuhan yang mengarah kepada praktek keperawatan profesional
(ANA,1992)
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu
dan kiat, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif ,
ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang
mencakup kehidupan manusia (lokakarya Nasional 1983)
Standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan
yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelyanan keperawatan
yang diberikan untuk klien (Gillies, 1989). Fokus utama standar praktek
keperawatan adalah klien. Digunakan untuk mengetahui proses dan hasil pelayanan
keperawatan yang diberikan dalam upaya mencapai pelayanan keperawatan. Melalui
standar praktek dapat diketahui apakah intervensi atan tindakan keperawatan itu
yang telah diberi sesuai dengan yang direncanakan dan apakah klien dapat
mencapai tujuan yang diharapkan.
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan
tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil
dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang
didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap
pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling
terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti
pelayanan meningkat dan memburuk (PPNI, 2010).
Menurut Gilies (1989), standar praktek keperawatan
adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan
terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk pasien (individu,kelompok,masyarakat)
(Supriyadi, 2001)
Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada
dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen
organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka
kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab
mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan
berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat
professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga
harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi
pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (PPNI, 2010).
Tujuan adanya standar pelayanan keperawatan adalah
Mengarahkan dan membimbing perawat dalam memberikan layanan, asuhan keperawatan
yang benar dan bermutu tinggi, mengandung unsur efisien dan efektif sehingga bisa
menurunkan biaya yang tidak perlu dan angka lenght of stay (LOS) sesuai harapan
Gilies (1989), melindungi perawat dari kejadian (neglected) yang tidak disengaja. Untuk
itu, standar pelayanan keperawatan yang ditetapkan oleh institusi harus ditulis
dan diketahui oleh semua perawat
Menurut Hidayat (2012) Standar-standar yang ditetapkan
dalam standar asuhan keperaawatan,terdiri dari:
1.
Standar I : pengkajian
keperawatan
2.
Satndar II : diagnosa
keperawatan
3.
Standar III : perencanaan
keperawatan
4.
Standar IV : intervensi
keperawatan
5.
Standar V : evaluasi
keperawatan
6.
Standar VI : catatan
asuhan keperawatan
Dalam standar asuhan keperawatan aspek keamanan pasien
mendapatkan perhatian dengan ketentuan tentang pencegahan terjadinya kecelakaan
dan hal-hal lain yang tidak diinginkan, seperti: menjaga keselamatan pasien
yang gelisah di tempat tidur, mencegah infeksi nosokomial, mencegah kecelakaan
pada penggunaan alat elektronika, mencegah kecelakaan pada penggunaan alat yang
mudah meledak, serta mencegah kekeliruan pemberian obat (Hidayat, 2012).
Tim penyusun standar asuhan keperawatan terdiri dari
(Hidayat, 2012):
1.
Unsur Depkes RI
Pusat, yaitu Ditjen pelayanan medik, Ditjen pembinaan kesehatan masyarakat,
Pusdiklat dan Pusdiknakes
2.
Unsur sarana
pelayanan kesehatan, yaitu RS Pemerintah, RS swasta dan RS ABRI
3.
Institusi
pendidikan keperawatan, yaitu Akper/D3 Keperawatan dan PSIK
4.
Consortium Health
Sciences (CHS)
5.
Organisasi
profesi keperawatan
Mekanisme penyusunan standar asuhan keperawatan
melalui rapat intensif anggota tim penyusun dan selanjutnya dibahas dalam
lokakarya Nasional yang para pesertanya terdiri dari para kepala bidang
keperawatan Rumah Sakit Umum dan khusus, termasuk RS jiwa, institusi
pendidikan, CHS, unsur Depkes serta PPNI dan IBI. Lokakarya tersebut bertujuan
untuk memperoleh masukan, kesepakatan dan kesamaan persepsi/pemahaman tentang
standar asuhan keperawatan meliputi isi standar termasuk cara menilai penerapan
standar asuhan keperawatan di rumah sakit (Hidayat, 2012).
Dalam penyusunan standar asuhan keperawatan tersebut
digunakan rujukan dari buku-buku standar praktek keperawatan di Negara lain
disesuaikan dengan kondisi keperawatan di Indonesia. Selain itu juga
memperhatikan standar pelayanan rumah sakit dan buku standar praktik
keperawatan bagi perawat kesehatan. Pertimbangan lain adalah soal aplikabilitas
faktor kemudahan menerapkanya oleh berbagai kategori tenaga keperawatan yang
ada sekarang, dengan mengacu kepada teori-teori keperawatan yang relevan
(Hidayat, 2012).
Dalam standar-standar tersebut mencantumkan
kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian asuhan keperawatan.
Apabila kriteria-kriteria tersebut dapat dipenuhi maka dianggap mutu asuhan
keperawatan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional (Hidayat, 2012).
B.
Aspek Yuridis
Standar Asuhan Keperawatan
UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 23 menjelaskan
bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dan dalam pasal 24 dijelaskan
bahwa tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi standar pelayanan. Dalam hal ini
perawat dengan asuhan keperawatannya yang merupakan upaya kesehatan
diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi
individu atau masyarakat. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 51 UU No 36 tahun
2009.
Perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan harus
sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ada, karena di dalam UU No 44
tentang rumah sakit pasal 13 dijelaskan Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan
Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati
hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Selain melaksanakan tindakan
keperawatan, menurut UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran perawat
diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan kedokteran seperti menggunakan
alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Standar asuhan keperawatan merupakan standar pelayanan
minimal yang harus diberikan oleh perawat kepada pasien. Menurut PP No 65 tahun
2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal pasal 3
bahwa SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang
izin dan penyelenggaraan praktik perawat pasal 8 ayat 2 dan 3menjelaskan
praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat melalui kegiatan pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya
promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan
tindakan perawatan komplementer. Pasal berikutnya menjelaskan asuhan
keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
implementasi dan evaluasi keperawatan. Perawat dalam menjalankan asuhan
keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang
izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Perawat dalam melaksanakan praktik
harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Akan tetapi disebutkan dalam pasal 10 dalam keadaan darurat untuk
menyelamatkan nyawa seseorang atau pasien dan tidak ada dokter di tempat
kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.
Begitu juga bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki
dokter dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintah diperbolehkan melaksanakan
tindakan diluar kewenangannya. Meskipun dalam melakukan tindakan diluar
kewenangan tersebut harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan
kemungkinan untuk dirujuk. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 2052 tahun 2011
tentang izin praktek kedokteran pasal 23 dijelaskan bahwa dokter dapat
memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran kepada perawat secara tertulis
dan hanya dilakukan dalam keadaan dimana terdapat kebutuhan pelayanan yang
melebihi ketersediaan dokter di fasilitas pelayanan tersebut.
Pelimpahan tindakan kedokteran kepada perawat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan No 2052 tahun 2011
tentang izin praktek kedokteran dilakukan dengan ketentuan: tindakan yang
dilimpahkan termasuk dalam kemampuan danketerampilan yang telah dimiliki oleh
penerima pelimpahan, pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawahpengawasan
pemberi pelimpahan, pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan
yangdilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang
diberikan, tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusanklinis
sebagai dasar pelaksanaan tindakan, dantindakan yang dilimpahkan tidak bersifat
terus menerus.
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak,
antara lain (pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin
dan penyelenggaraan praktik perawat): memperoleh perlingdungan hukum dalam
melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, memperoleh informasi yang
lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya, melaksanakan tugas sesuai
dengan kompetensi, menerima imbalan jasa profesi dan memperoleh jaminan
perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang
izin dan penyelenggaraan praktik perawat menjelaskan dalam melaksanakan
praktik, perawat wajib untuk: menghormati hak pasien, melakukan rujukan, menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan informasi
tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan, meminta
persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan dan mematuhi standar.
Upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan, tidak cukup
hanya dengan tersedianya standar asuhan keperawatan tetapi perlu didukung oleh
sistem pemantauan dan penilaianpenerapan standar tersebut, yang dilaksanakan
secara sistematis, objektif dan berkelanjutan (Hidayat, 2012). Dalam Pasal 14
Peraturan Menteri Kesehatan No 17 tahun 2013tentang izin dan penyelenggaraan
praktik perawat menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dapatmemberikan tindakan administratif kepada perawat yangmelakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penyelenggaraanpraktik dalam Peraturan ini.Tindakan
administratif tersebut antara lain: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan
SIPP. Depkes telah melengkapi standar asuhan keperawatan dengan “instrumen
penilaian penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit” (Hidayat, 2012).
Standar asuhan keperawatan merupakan standar profesi
perawat yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam melaksanakan asuhan
keperawatan kepada klien. Jika terdapat kesalahan dalam menerapkan standar
profesi maka perawat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Menurut Keppres No 56 tahun 1995 tentang majelis
disiplin tenaga kesehatan pasal 5 bahwa yang bertugas meneliti dan menentukan
ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan
adalah Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK).
Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur: Sarjana Hukum, Ahli kesehatan yang mewakili
organisasi profesi di bidang kesehatan, Ahli agama, Ahli psikologi, Ahli sosiologi.
by Arief Yanto